Minggu, 20 April 2008

Pertemuan 32


LINGKUNGAN HIDUP

Tujuan umum 1. Katekumen memahami apa itu lingkungan hidup.

2. Katekumen memahami kerusakan lingkungan hidup

di daerahnya.

Tujuan khusus Katekumen mempunyai akad tekad terhadap masalah kerusakan lingkungan hidup setempat.

PENGANTAR

Kita akan membahas judul ini dengan sistematika sbb.:

I. Mengenal istilah:

1. Lingkungan hidup,

2. Ekologi,

3. Ekosistem.

II. Dari KTT Bumi tahun 1972 dan 1992

III Pembangunan berwawasan lingkungan

IV Kisah sedih tentang lingkungan hidup

1. Pelajaran dari negara lain (AS, Jepang, Korea)

2. Di Indonesia

a. Perusakan dan kerusakan lingkungan hidup

b. Sebab-sebab perusakan dan kerusakan lingkungan hidup

c. Tindakan merusak dan aneka kerusakan lingkungan

d. Dampak kerusakan

e. Kesadaran tentang lingkungan

A. URAIAN

I. MENGENAL ISTILAH

1. Lingkungan Hidup

Lingkungan hidup berarti suatu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia, dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya (Undang-undang RI No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Ling­kungan Hidup, Bab I Pasal 1 Ayat 1). Rumusan ini memuat pandangan yang sifatnya menyeluruh (holistik). Artinya, semua unsur yang disebutkan, termasuk manusia, saling tergantung. Inti masalah ling­kungan hidup ialah hubungan antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Hal ihwal tentang hubungan ini dibicarakan dalam ilmu ekologi.

2. Ekologi

Ekologi ialah ilmu tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya. "Ekologi" berasal dari bahasa Yunani "oikos" artinya rumah dan "logos" artinya ilmu. (Otto Soemarwoto dalam bukunya "Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan).

3. Ekosistem

Ekosistem ialah lingkungan fisik suatu tempat yang dihuni oleh satu atau satu kelompok organisme (=jasad hidup). Jasad hidup itu berhubungan dengan sesamanya dan dengan lokasinya. Ekosistem itu terdiri dari a.l iklim (kelembaban, temperatur, tekanan udara), bahan-bahan anorganik seperti karbohidrat, protein, lemak, vitaininamin, organisme yang memproduksi bahan makanan, organisme yang memakan baik sesama makhluk atau hasil produksi tersebut (Ruslan H. Prawiro dalam "Ekologi Lingkungan Hidup").

Selanjutnya kita perlu memahami hasil-hasil KTT Bumi yang diselenggarakan oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) sehubungan dengan lingkungan hidup. Negara kita adalah anggota PBB yang seharusnya melaksanakan hasil-hasil tersebut

II. DARI KTT BUMI TAHUN 1972 DAN 1992

PBB telah dua kali menyelenggarakan KTT (Konperensi Tingkat Tinggi) Bumi. Pertama di Stockholm pada tahun 1972 dan kedua di Rio de Janeiro (Brasilia), 3-14 Juni 1992 dengan tema "Selamatkanlah Bumi: Inilah Kesempatan Terakhir, Kesempatan Saudara" (Save the Earth: last turn, Your Turn).

KTT di Stockholm mengangkat Koinisi "Hari Depan Kita Bersama" yang hasil kerjanya dilaporkan di Rio. Kedua KTT tersebut memandang lingkungan hidup sebagai bagian yang tak terpisahkan de­ngan pembangunan. KTT di Rio juga menghasilkan deklarasi tentang kerjasama global, prinsip-prinsip pengelolaan hutan, alih teknologi lingkungan hidup dan membahas masalah kependudukan.

KTT ini memandang pembangunan, kependudukan dan ling­kungan hidup sebagai tiga hal besar yang saling berhubungan. Pem­bangunan tidak boleh merusak lingkungan. Bumi ini hanya satu dan untuk seluruh manusia dari segala generasi. Dianjurkan "berpikir global, bertindak lokal" (=think globally, act locally). Artinya, dalam memikirkan dan menangani masalah-masalah lokal harus memakai pertimbangan-pertimbangan dari kalangan yang lebih luas, tidak ha­nya dengan pertimbangan lokal (setempat). Ini karena kesadaran saling bergantung antar negara.

KTT di Rio tersebut a.l. menghasilkan Deklarasi yang terdiri dari 27 prinsip yang ditanda tangani oleh 153 kepala negara (termasuk Indonesia). Beberapa prinsip dari Deklarasi ini perlu kita ketahui sebab punya gaung jangka panjang. Ringkasan deklarasi itu sbb.:

Prinsip Isinya

1 Manusia berhak memperoleh hidup layak dan produktif yang serasi dengan alam.

2 Pemanfaatan sumber daya alam suatu negara tidak boleh menimbulkan kerusakan lingkungan hidup bagi negara lain.

4 Lingkungan hidup merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam proses pembangunan yang berkelanjutan.

5 Semua negara hendaknya bekerjasama memberantas kemiskinan.

7 Semua negara hendaknya menjalin kerjasama dalam semangat kemitraan global untuk melindungi, memulihkan, melestarikan ekosistem bumi. Masing-masing nega­ra bertanggungjawab atas perusakan lingkungan hidupnya. Negara-negara maju ikut meinikulmemikul tanggung jawab atas perusakan lingkungan global demi pembangunan yang berkelanjutan secara internasional.

9 Pemerintah hendaknya mengusahakan swasembada guna membiayai pembangunan berkelanjutan negaranya dengan cara menguasai iptek.

10 Masyarakat hendaknya berperan serta dalam menangani dan pengambilan keputusan mengenai masalah ling­kungan. Maka para pejabat hendaknya memberikan informasi tentang lingkungan dan bahan-bahan berbahaya kepada masyarakat. Harus dibuka akses peradilan dan adinministrasi tentang masalah-masalah lingkungan.

14 Pemerintah hendaknya bekerja sama untuk mengurangi atau mencegah pengalihan atau perpindahan kegiatan maupun bahan-bahan yang mengancam lingkungan hidup dan membahayakan kehidupan manusia antar negara.

15 Pemerintah hendaknya menetapkan kebijakan mencegah kerusakan lingkungan disamping menangani masa­ lah yang terjadi.

16 Pemerintah hendaknya mengusahakan swasembada biaya lingkungan hidup. Para pencemar hendaknya menanggung biaya kerugian yang ditimbulkannya.

17 Pemerintah hendaknya memberlakukan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) terhadap kegiatan yang baru maupun yang dicurigai menimbulkan dam­pak lingkungan.

18 Wanita berperan serta dalam pengelolaan lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan.

19 Idealisme dan kreativitas pemuda hendaknya digalang untuk menumbuhkan kemitraan global dan peran serta dalam pembangunan yang berkelanjutan.

20 Pemerintah haras menghormati dan melestarikan jati diri, kebudayaan /tradisi dari penduduk asli dan lainnya di suatu daerah untuk berperan serta dalam pembangunan yang berkelanjutan.

III. PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

Sejak tahun 1993, TAP MPR telah memasukkan lingkungan hidup sebagai salah satu asas pembangunan. Sejak itu pula pembangunan nasional Indonesia menjadi "Pembangunan berwawasan lingkung­an". Asas tersebut berbunyi:

"Asas Keseimbangan, Keserasian dan Keselarasan dalam Perikehidupan: bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbang­an, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, materiil dan spiritual, jiwa dan raga, individu, masyarakat dan negara, pusat dan daerah serta antar daerah, kepentingan perikehidupan darat, laut, udara, dan dirgantara serta kepentingan nasional dan internasional" (GBHN 1993 , Asas Pembangunan Nasional C, butir 5).

Baik dalam PJP (Pembangunan Jangka Panjang) II maupun undang-undang dan Pelita demi Pelita asas tersebut dijabarkan. Penetapan ini tentu berhubungan erat dengan Deklarasi Rio. Meskipun di Rio Indonesia cukup berperan dan menyumbangkan konsep pem­bangunan yang berwawasan lingkungan ini kepada dunia sebagai jalan kompromi dari tegangan: tekanan pertumbuhan ekonomi atau lingkungan hidup. Karena masuknya aspek lingkungan hidup ini ke dalam wacana pembangunan, maka pembangunan itu kemudian disebut "Pembangunan nasional berwawasan lingkungan" atau "Pembangunan yang berkelanjutan" itu . Artinya, pembangunan yang salah satu asasnya ialah lingkungan hidup dalam perencanaan maupun proses pelaksanaannya.

Menurut GBHN 1993, asas-asas lainnya yaitu asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, asas manfaat, asas demokrasi Pancasila, asas adil dan merata, asas hukum, asas kemandirian, asas kejuangan dan asas iptek. Asas lingkungan ini menimbulkan tanggung jawab dalam pemanfaatan maupun pelestarian sumber daya alam. Disadari bahwa pada suatu waktu sumber daya alam itu dapat habis. minyak, batu bara, kayu (keduanya disebut bahan bakar fosil) dll. dapat habis. Tetapi pembangunan harus berjalan terus. Lingkungan hidup menjadi daya dukung pembangunan. Lingkungan tidak boleh dikorbankan demi pertumbuhan ekonomi. Minyak misalnya, tidak boleh ditambang secara membabi buta sebab harus mengingat kebutuhan generasi mendatang.

Indonesia tiba pada konsep pembangunan yang berkelanjutan itu juga setelah belajar dari pengalaman. Sampai tahun 1993, pembangunan hanya mementingkan perrtumbuhan sektor ekonomi. Penekanan sektor ekonomi itu mencontoh pembangunan di negara-negara Barat (Eropa, Amerika) dan Jepang. Seusai Perang Dunia II negara-negara tersebut segera membangun dengan titik berat bidang ekonomi karena ekonomi mereka ambruk sebagai akibat peperangan. Negara-negara membuat strategi: "Get dirty, clean up" (Biarlah kotor, nanti kita bersihkan). Artinya, kemakmuran harus diraih terlebih dahulu walaupun mungkin lingkungan harus dikorbankan. Masalah lingkungan yang rusak memang bukan "urusan belakang" melainkan akan dibangun sebagai prioritas kedua. Baru kemudian membangun lingkungan hidup. Memang masuk akal bila dalam memerangi kemiskinan ekonomi diprioritaskan. Namun sampai sekarang ini, walaupun telah memberlakukan model pembangunan secara berke­lanjutan, tetapi kita masih tetap dalam tahap "Biarlah kotor" (=gedirty). Kapan kita sampai tahap clean up tidak jelas sementara lingkungan hidup sekarang makin rusak.

IV. KISAH SEDIH TENTANG LINGKUNGAN HIDUP

1. Pelajaran Dari Negara Lain (AS, Jepang, Korea)

Sekilas kita perlu mengingat drama lingkungan hidup yang pernah terjadi agar kita sungguh-sungguh menyadari betapa mengerikan akibat perusakan lingkungan hidup.

Sekitar tahun 1950 kota Los Angeles (AS) diliputi asap yang menyerupai kabut (disebut smog). Bencana itu akibat dari industri mobil dan reaksi kimia bahan polutan dari pabrik yang tertimpa panas matahari. Akibatnya, gangguan saluran pernapasan, tanaman sayuran dan buah-buahan rusak.

Tahun 1955-1956 di Jepang timbul penyakit baru, yaitu penya­kit Minamata (sebab terjadi di teluk Ininamata). Penyakit ini menyerang manusia dan hewan. Penderitanya banyak yang mati. Ikan mengambang di permukaan air, burung berjatuhan, ayam, anjing babi, musang yang tidak mati menjadi gila. Penyakit baru lainnya dinamai itai-itai. Tulang penderitanya menjadi rapuh dan patah tulang. Tahun 1968 pemerintah Jepang baru dapat menemukan sebab-sebabnya. Penyakit Minamata disebabkan logam air raksa dan penyakit itai-itai disebabkan logam kadmium. Kedua logam ini berasal dari industri.

Pada tahun 1986, 147 pabrik di Pusan (Korea Selatan) menebarkan polusi yang berakibat penyakit syaraf atau sinting (disebut Onsan Disease) sehingga 37.000 orang penduduknya harus diungsikan.

2. Di Indonesia

a. Perusakan Dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Di Indonesia perusakan lingkungan terjadi di mana-mana. Manusia dan lingkungan hidup saling tergantung. Hubungan keduanya seharusnya selaras/seimbang. Alam sebenarnya secara otomatis mengatur keseimbangan itu. Prinsip keseimbangan di dalam alam ini ciptaan Tuhan sendiri. Prinsip itu disebut homeostasi. Kerusakan lingkungan hidup karena ulah manusia sendiri. Perhatikan contoh dalam perbandingan berikut ini.

Keseimbangan Lingkungan Hidup

Ketidak-seimbangan/ perusakan lingkungan hidup

Burung memangsa ulat-ulat dari pohon. Ulat itu sendiri makan daun pohon. Burung menjatuhkan kotorannya di sekitar pohon. Kotoran menjadi pupuk alaini menyuburkan tanah. Cacing tanah makan pupuk tersebut dan menggemburkan tanah sehingga pohon tumbuh subur. Burling, pohon, ulat, cacing adalah 4 unsur yang merupakan satu rantai yang berfungsi secara seimbang.

Burung diburu dan ditembaki. Ulat makan daun terus-menerus. Tak ada pu­puk alaini yang dibuat. Daun pohon terancam habis dimakan ulat dan mati. Cacing yang menggemburkan tanah tidak ada Tanah menjadi gersang. Dua mata rantai, yaitu burung dan cacing, hilang mengakibatkan pro­ses perusakan lingkungan hidup.

Demi target pertumbuhan ekonomi, kita menggalakkan industri yang dampaknya merusak lingkungan. Sejak pemberlakuan Undang-undang No.4/1982 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup pemerintah telah mewaspadai perusakan ini. Disusul kemudian sejak tahun 1986 pemerintah memberlakukan peraturan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi siapa pun yang mendirikan dan mengoperasikan industri. Lagi, disusul pengundangan UU No.23 Ta­hun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tetapi pelaksanaan UU dan peraturan itu tidak/kurang konsekuen sehingga di mana-mana terjadi perusakan antara lain karena pembangunan industri.

b. Sebab-sebab Perusakan dan Kerusakan Lingkungan Hidup

i Pertambahan penduduk yang cepat yang menuntut penyediaan pangan dan kebutuhan lain yang lebih banyak.

ii. Kemajuan bidang iptek yang menyediakan kemudahan bagi in­dustri untuk menguras sumber-sumber alam/lingkungan hidup.

iii. Ulah manusia yang mengikuti keinginan mereka. Manusia menjadi konsumeristis, cenderung mengejar keuntungan sesaat bagi dirinya dengan tidak mengenal puas. Kita membedakan keinginan dengan kebutuhan. Kebutuhan misalnya, makan, minum itu mengenal batas. Tetapi bila kebutuhan itu tak terpenuhi, kehidupan seseorang akan terganggu. Keinginan tidak mengenal batas dan bila tidak terpenuhi juga tidak mengganggu kehidupan seseorang. Manusia memandang alam semata-mata sebagai obyek yang harus dikuras demi kepentingannya.

Jelas semua itu bertentangan dengan hasil-hasil KTT Bumi. Dikuatirkan hasil-hasil tersebut hanya akan menjadi slogan kosong. Perlu kita catat bahwa orang-orang kecil dalam masyarakat inilah yang dirugikan hak mereka dan tidak berdaya menghadapi konglomerat dan investor nasional dan asing.

c. Tindakan Merusak Dan Aneka Kerusakan Lingkungan

i. Pencemaran lingkungan karena limbah industri, asap industri, pencemaran air (dapat membunuh ikan sungai dan mencemari sumur penduduk di sekitar pusat-pusat industri); pencemaran udara, polusi suara, zat-zat buangan dari industri.

ii. Peningkatan panas bumi/cuaca. Peningkatan panas bumi disebabkan industri dan dampak rumah kaca. Rumah-rumah kaca, termasuk yang dibangun untuk pembibitan tanaman (untuk mengatur suhu) menghasilkan gas, a.l. cloroflurocarbon yang meningkatkan panas. Peningkatan ini selanjutnya menaikkan permukaan air laut. Kenaikan suhu sekitar 1,5-4,5 derajat Celcius mengakibatkan kenaikan permukaan air laut 25 cm-140 cm. (Otto Soemarwoto, Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, hlm. 15). Polusi asap kendaraan yang makin bertambah banyak juga menjadi sumbangan besar bagi peningkatan panas bumi ini. Kalau peningkatan suhu ini berjalan tak terkendali, air laut akan mampu menenggelamkan pulau-pulau.

iii. Pemakaian insektisida, pestisida, fungisida, pupuk kimia dalam pertanian yang berdampak buruk bagi lahan pertanian dan pencemaran rantai bahan makanan dan air minum.

iv. Perambahan/perusakan hutan. Perusakan ini karena peladangan berpindah (biasanya disertai dengan pembakaran), pembukaan lahan transmigrasi, permintaan kayu untuk industri pulp dan plywood (kayu lapis), penebangan liar. Kerugian yang tak ternilai dari peru­sakan hutan ini sungguh hebat, antara lain terjadinya kerusakan sumber-sumber alam, kerugian secara ekonomi seperti kayu (log), transportasi, perikanan, pertanian, perdagangan, turisme, kesehatan, polusi udara, hilangnya sumber air, punahnya satwa dan jasad hi­dup, meningkatnya panas, bahaya banjir dan longsor, tandusnya lahan, terganggunya atau habisnya habitat suku-suku terasing (Kubu dll). Perusakan hutan secara besar-besaran ini terjadi karena hutan menjadi andalan dari usaha mengatasi kemiskinan. Hutan kita di Indonesia seluas 131 juta hektar.

v. Kerusakan ekosistem pantai dan abrasi (pengikisan), hancurnya ekosistem hutan bakau karena pembangunan industri di daerah pantai seperti tambak udang dll. (S. Djalal Tanjung, dalam tulisannya The Impact of Globalization on the life of the Environmental in Indo­nesia, Asia-Pacific Region). Berkaitan dengan kerusakan ekosistem pantai ini ialah kerusakan terumbu karang. Pertemuan Nasional Pemeliharaan Sumber Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup di Bali 1997 melihat bahwa salah satu akar masalah hutan ialah kebijakan pemerintah mengenai hutan yang tidak menjamin kelestariannya. Pertemuan itu menegaskan bahwa kalau kebijakan tentang kehutanan tidak diubah secara mendasar, dalam tempo 25-30 tahun mendatang hutan kita itu akan habis. Sampai tahun itu hutan seluas 7,3 juta hektar justru dikonversi (diubah status) menjadi HTI (Hutan Tanaman Industri), perkebunan dan pemukiman. Rata-rata setiap tahun hutan seluas 700.000 hektar dibabat rata. Hutan telah disimbolkan sebagai "pohon kehidupan" di taman Eden (Kej. 2:9) dan "pohon kehidupan" di kota kudus (Why. 22:9) yang harus dilestarikan. Pembangunan hutan secara berkelanjutan sangat mendesak.

vi. Penambangan liar (pasir, emas dll.) yang berakibat longsor dll.

vii. Pengeboman, penyetruman ikan sungai dan laut, penangkapan ikan laut dengan pukat harimau.

d. Dampak Kerusakan

1. Pemanasan global (sedunia). Pemanasan global kini telah terjadi dan berakibat kenaikan permukaan air laut (dapat menenggelamkan pulau), tidak teraturnya musim, angin topan dan badai, wilayah-wilayah tertentu banyak hujan sedangkan yang lain kekurangan hujan, pertanian sangat terganggu.

2. Hujan asam. Penyebab utamanya ialah penggunaan bahan bakar ininyak dan batu bara yang menghasilkan gas buang yangmencemari udara.

3. Lubang ozon. Ozon yaitu lapisan di atas bumi yang melindungi kehidupan di bumi ini dari sinar ultra violet dengan energi tinggi. Pada tahun 1985 ditemukan menipisnya secara drastis lapisan ozon di atas Antartika yang disebut lubang ozon.

4. Mundurnya industri pariwisata. Industri ini sangat bergantung dari mutu lingkungan hidup. Bila lingkungan banyak yang rusak dan tercemar, tentu jumlah wisatawan merosot. Pantai wisata kita juga banyak yang rusak sebab larangan pembangunan hotel dll. 100 meter dari pantai banyak dilanggar. Ketika hutan-hutan di Sumatera dan Kalimantan terbakar yang menimbulkan asap yang membahayakan penerbangan, jumlah turis mancanegara amat merosot. Asap tersebut mengganggu negara-negara tetangga: Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina.

e. Kesadaran Tentang Lingkungan

Kesadaran masyarakat mengenai lingkungan pada umumnya telah meningkat. Setiap tanggal 5 Juni kita juga memperingati Hari Ling­kungan Hidup se Dunia yang dicanangkan PBB sejak 1972 (KTT di Stockholm). Walaupun kesadaran meningkat, tetapi dalam kenyataannya perusakan lingkungan berjalan terus. Misalnya, mencari ikan dengan listrik, membuka lahan pertanian di lereng-lereng gunung, polusi udara dan air, merusak hutan, rnerusak terumbu karang (de­ngan bom ikan dll.). Masyarakat juga menyadari pencemaran pestisida, insektisida pada sayuran, padi, jagung, buah-buahan, air. Sudah ada tuntutan agar barang-barang yang dipasarkan itu diberi tanda akrab lingkungan (ecolabelling). Berbagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga mempercepat proses penyadaran itu.

B. POKOK-POKOK DISKUSI

1. Apakah Lingkungan Hidup, menurut pernahaman Saudara selama ini dan menurut Undang-undang Lingkungan Hidup?

2. a. Apa saja kelebihan dari konsep pembangunan yang berwawasan

lingkungan? Jelaskan!

b. Data tentang kerusakan lingkungan hidup apa saja yang terdapat di daerah Saudara? Jelaskan!

c. Ancaman apa saja yang kita hadapi bila kerusakan dan perusakan dibiarkan saja?

3. Apakah ada tanda-tanda kesadaran tentang lingkungan di daerah Saudara? (Dari para pemimpin, rakyat, Majelis jemaat, warga jemaat).

4. Bagaimana hubungan antara iman dengan tanggung jawab pelestarian lingkungan hidup?

Tidak ada komentar: