Minggu, 20 April 2008

Pertemuan 15


TATA PEMERINTAHAN GEREJA

Tujuan Umum Katekumen memahami asas-asas tata pemerintahan dan organisasi

gereja.

Tujuan khusus Katekumen menyadari kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan gerejanya.

PENGANTAR

Ada beberapa sistem atau tata pemerintahan gereja. Terlebih dulu kita catat bahwa Alkitab tidak menentukan tata pemerintahan gereja yang harus ditiru. Ada kebebasan tiap gereja untuk menata dirinya. Yang mutlak harus menjadi pertimbangan dalam menentukan sebuah tata peme­rintahan itu ialah Kristokrasi dan relevansi. Dua hal ini tidak dapat ditawar-tawar. Kristokrasi berarti pemerintahan Kristus atas gereja. Kristus adalah Raja dan Kepala Gereja. Relevansi berarti kesesuaian dengan perkembangan situasi dan kebutuhan konkret.

Berikut ini dipaparkan beberapa sistem pemerintahan gereja de­ngan lebih banyak memperhatikan sistem presbiterial sebab sistem ini yang dipakai oleh GKSBS. Gereja-gereja lain yang memakai sistem ini antara lain GKI, GKS (Gereja Kristen Sumba), GKJ (Gereja Kristen Jawa), GKI Sumut, GPIB dll. Walaupun sistem presbiterial sinodal itu dianggap sebagai yang dapat dipertanggung jawabkan, tetapi kita tidak perlu fanatik bahwa hanya itu yang benar. Sistem ini tidak dapat dipakai begitu saja di semua tempat dan situasi.

Berturut-turut akan diuraikan pokok-pokok berikut ini:

1. Beberapa sistem pemerintahan gereja (Papal, Episkopal, Kollegial, Konggregasional, Presbiterial Sinodal).

2. Mengenal Tager Talak GKSBS. Agar calon warga sidi memahami dan dapat menggunakannya.

A. URAIAN

I. BEBERAPA SISTEM PEMEMRINTAHAN GEREJA

1. Sistem Papal

Sistem ini dipakai gereja Katolik Roma. Paus dianggap sebagai pengganti rasul Petrus dan wakil Kristus di dunia ini. Pimpinan tertinggi ialah Paus yang menjadi pengantara antara manusia dengan Kristus karena Petrus diangggap sebagai kepala rasul-rasul. Pandangan ini berdasarkan Mat. 16:13-19. Paus dianggap / diakui sebagai pengganti Petrus dengan alasan bahwa Petrus itu kepala rasul-rasul. Paus tidak dapat bersalah bila menetapkan pengajaran. Pengajarannya berlaku mutlak dan tak dapat diubah. Siapa yang menyangkal, dikutuk. (Keputusan Konsili Vatikan, 1870). Di bawah Paus ada Kardinal, Uskup Agung, Pastor paroki (jema­at). Semua pejabat itu adalah pembantu Paus.

Kita tidak dapat menerima sistem ini. Alkitab tidak menjelaskan bahwa rasul-rasul itu digantikan dan wakil Kristus di dunia ini. Ada Roh Kudus yang bekerja sesudah Yesus naik ke sorga. Mat.l6:13-19 sebenarnya berbicara tentang pertanyaan Yesus kepada murid-murid itu (ay. 16), bukan hanya Petrus, tentang siapakah Yesus menurut orang banyak dan menurut mereka. Sementara murid-murid lain diam, dengan spontan Petrus menjawab: "Engkau adalah Mesias, Anak Allah yang hidup". Ayat-ayat itu tidak membuktikan bahwa Petrus adalah kepala ra­sul-rasul. Demikian juga ketika Yesus mengatakan "... di atas batu karang Aku akan mendirikan jemaat-Ku...", yang dimaksudkan ialah bah­wa pekerjaan semua rasul itu akan menjadi pondasi jemaat sepanjang abad, jemaat yang rasuli. Bukan Petrus saja yang menjadi alas gereja.

Kata "batu karang" aslinya "petra". Kata tersebut tak ada hubungan antara "petra" dengan "Petrus". Pengajaran bahwa jabatan rasul itu da­pat diwariskan juga tak dapat diterima. Sesudah mereka meninggal me­reka tidak digantikan. Kemudian dalam jemaat ada jabatan baru, yaitu penatua, diaken, gembala, pengajar, nabi, pemberita Injil, penilik jemaat (Ef. 4:11; 1 Tim. 3:1,2,8) Pengakuan bahwa Paus adalah wakil Kristus pun tak dapat diterima. Kristus tetap menyertai jemaat-Nya sampai kesudahan alam (Mat. 28:20). Roh Kudus, Roh Kristus sendiri, bekerja di dunia ini.

2. Sistem Episkopal

"Episkopal" berasal dari kata episkopos, artinya uskup atau bishop. Sis­tem pemerintahan ini berdasarkan pengakuan bahwa jabatan rasul-rasul diwariskan dalam diri para uskup. Latar belakang timbulnya sistem ini ialah penolakan kekuasaan Paus di Roma yang tanpa batas. Gereja Anglikan di Inggris misalnya, dipimpin oleh Aartsbischop yang diangkat oleh ratu Inggris.

Kita tak dapat menerima sistem episkopal tidak hanya karena pewarisan rasul-rasul dalam diri uskup tetapi juga karena campur tangan negara terlalu jauh (mengangkat pimpinan gereja). Kita juga tidak dapat menerima sistem kolegial, kongregational, independentisme karena titik tolaknya adalah dari ide demokrasi. Dan menurut mereka bahwa gereja masing-masing berdiri sendiri, tidak dipandang sebagai satu kesatuan yang saling tergantung.

3. Sistem Kollegial

Pemerintahan gereja diatur dengan dasar demokrasi dan secara demokratis. Jemaat memilih wakil mereka menjadi anggota Majelis Jemaat, Pengurus Klasis dan Sinode. Keputusan bersifat mengikat dan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Kita tak dapat menerima sistem ini karena yang harus berlaku da­lam pemerintahan gereja ialah Kristokrasi, bukan demokrasi. Bukan suara yang terbanyak yang menentukan tetapi kehendak Kristus.

4. Sistem Konggregasional Atau Independentisme

Pemerintahan gereja ini mengakui bahwa setiap gereja berdiri sendiri, saling terpisah (independent = bebas, merdeka; konggregasi = jemaat). Yang menentukan dalam gereja ialah warga jemaat. Majelis Jemaat ha­nya melaksanakan keputusan warga.

Kita tak dapat menerima sistem ini. Sebab jemaat adalah bagian dari kesatuan seluruh jemaat. Demikian juga Kristokrasi yang harus berlaku, bukan warga yang berdaulat penuh.

5. Sistem Presbiterial Sinodal

Tatanan GKSBS menganut stelsel atau sistem presbyterial sinodal. "Presbyterial" dari kata "presbyteris" artinya pejabat. "Sinodal" dari kata "sun hodos" atau "sunodia" artinya berjalan bersama. Keduanya dari bahasa Yunani.

Presbyterial sinodal berarti tatanan yang berdasarkan paham bahwa Kristus memerintah gereja-Nya melalui para pejabat gereja sebagai alat atau para hamba-Nya. Pimpinan gereja adalah Majelis yang terdiri dari para diaken, penatua dan pendeta. Bila suatu jemaat tidak memiliki pendeta sendiri, pendeta konsulen yang dari sesama gereja lainnya akan menjalankan tugas kependetaan itu.

Beberapa Asas Dalam Tatanan Presbiterial Sinodal

a. Tentang Gereja

Gereja (jemaat) adalah gereja (jemaat) setempat (lokal), Pengertian ini sesuai dengan Alkitab (gereja Korintus, Roma, Efesus, Yerusalem dll). Di lingkungan GKSBS misalnya, GKSBS Tanjungkarang, GKSBS Bandarjaya, GKSBS Metro, GKSBS Pogungraharjo, GKSBS Pringsewu dll.

Gereja setempat yang banyak jumlahnya itu saling tergantung. Ge­reja setempat adalah bagian dari keseluruhan, dan kesehiruhan itu ada­lah kesatuan. Kesatuan semuanya adalah kesatuan organisasional dan kesatuan misioner. Mengapa? Karena alasan keberadaan gereja itu ada­lah misi. Organisasi atau struktur gereja hanya alat misi, tidak kudus (sakral/suci), harus diperbarui bila menghambat misi. Semua gereja itu sederajat.

b. Hubungan Dan Saling Ketergantungan Antar Gereja

Gereja-gereja setempat itu saling berhubungan atau saling tergantung, saling bekerjasama dan saling membantu. Hubungan ini disebut interdependensi (inter=satu sama lain, dependent=tergantung). Dalam hu­bungan itu, semua gereja sederajat, tidak ada yang lebih tinggi maupun lebih rendah, tidak ada gereja yang berhak mendikte gereja lainnya. Hubungan dan kerjasama itu diatur melalui Klasis dan Sinode. Klasis dan Sinode itu bukan gereja. Klasis adalah persekutuan gereja-gereja di sua­tu wilayah. Sinode adalah persekutuan gereja-gereja Klasis-klasis. Klasis dan Sinode bersidang pada waktu tertentu, keputusan mereka mengikat untuk dilaksanakan dan ditugaskan kepada MPK dan MPS untuk melaksanakannya.

c. Kristokrasi

Kristus memerintah gereja atau jemaat. (Pemerintahan ini disebut Kris­tokrasi). Wawasan, pengajaran, kelakuan, pejabat dan warga gereja, harus sesuai dengan pengajaran Kristus. Baik gembala maupun warga itu sama-sama menjadi domba. Gembala yang bukan domba adalah gem­bala palsu atau upahan. Kristokrasi tidak sama dengan demokrasi. Dalam demokrasi, kehendak mayoritas yang diikuti. Tetapi dalam Kristokrasi hanya kehendak Kristus yang harus diikuti. Bila mayoritas itu menentang Tuhan, tidak boleh diikuti. Sebagai alat Tuhan, Majelis mengelola gereja juga dengan mengikuti kehendak Kristus, tidak mengikuti seleranya sendiri.

d. Kedewasaan Warga Jemaat.

Sistem ini mengandaikan semua warga jemaat itu dewasa. Artinya, mereka bertanggung jawab atas kehidupan jemaat, melakukan tugas-tugas dalam gereja dan dalam masyarakat, aktif menjadi garam dan terang (Mat. 5:13 dst.), menguji roh-roh (1 Yoh. 4:1 dst.), mengerjakan keselamatan dirinya {Fil. 2:12). Semua warga juga sederajat, tidak ada perbedaan tinggi-rendah (1 Kor. 12). Perbedaan talenta tidak mengubah kesederajatan ini (bnd.l Kor. 13). Jabatan am (=umum) orang percaya dihargai dan dikembangkan.

e. Jabatan Khusus.

Menurat Kesus 4:11 Tuhan memberi bermacam-macam jabatan (rasul, nabi, pemberita Injil, gembala, pengajar). Dalam 1 Kor. 12:28, jumlah ja­batan itu lebih banyak. Tradisi gereja Protestan menyesuaikan jumlah jabatan itu dengan tiga macam jabatan Kristus (Raja, Imam, Nabi). Maka dalam gereja ada jabatan diaken (=syamas), penatua dan pendeta. Jum­lah itu dianggap mencukupi untuk membidangi semua urusan dan tugas gereja.

Pemerintahan Kristus itu dilaksanakan melalui para pejabat khu­sus, yaitu Penatua, Diaken (Syamas) dan Pendeta. Kesatuan para peja­bat itu disebut Majelis jemaat.

II. MENGENAL TAGER TALAK GKSBS

Tager Talak mewajibkan anggota sidi supaya mengenalnya. Dalam sidang IV Sinode GKSBS di Bandar Lampung, 26-29 Agustus 1996, GKSBS mengesahkan tata gerejanya sendiri, yaitu buku "Tata Gereja Dan Tata Laksana GKSBS" (disingkat Tager Talak). Buku tersebut ditulis berdasarkan asas-asas presbyterial sinodal sebagaimana telah diuraikan. Tata Gereja tersebut menyebutkan: 'Pemerintahan gerejawi GKSBS adalah Presbiterial sinodal" (pasal 11).

1. Pembagian Isi Tager Talak

a. Tata Gereja dan penjelasannya,

b. Tata Laksana

2. Keterangan Singkat Tentang Isi Tager Talak

a. Tata Gereja, terdiri dari:

i. Mukadimah, berisi tentang pokok-pokok yang asasi, antara lain

Gereja Yesus Kristus bersumber dari Allah Yang Esa yang bekerja dalam sejarah.

Gereja itu esa, merupakan persekutuan yang diutus supaya melaksanakan misi Allah.

Setiap anggota gereja menerima karunia dari Tuhan untuk me­laksanakan tugas panggilan mereka.

Para pejabat gereja yang bertugas untuk melayani dan memperlengkapi /membina warga.

ii. Sesudah mukadimah terdapat 15 pasal, antara lain sbb.:

Pasal 1, hakikat dan wujud gereja. GKSBS adalah Tubuh Kris­tus di wilayah Sumbagsel, bagian dari gereja yang am. Gereja berarti gereja setempat. Gereja-gereja setempat itu satu sama lain bersekutu. Persekutuan gereja-gereja dalam satu wilayah disebut Klasis, persekutuan semua jemaat disebut Sinode.

Pasal 3, pengakuan. Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juruselamat. Alkitab, PL dan PB, adalah Firman Allah. GKSBS meneri­ma tiga pengakuan iman: Pengakuan Iman Rasuli, Pengakuan Iman Nikea Konstantinopel, dan Pengakuan hnan Athanasius. GKSBS akan menyusun pengakuan imannya sendiri.

Pasal 4, pengajaran. GKSBS menerima buku Katekismus Hei­delberg dan akan menyusun buku katekisasinya sendiri.

Pasal 6, tujuan GKSBS: Persekutuan, kesaksian dan pelayanan demi kebenaran, keadilan dan kasih.

Pasal 9, keanggotaan: anggota GKSBS terdiri dari anggota sidi dan anggota baptisan. Artinya, GKSBS menerima dan member-lakukan baptisan anak.

Pasal 7,9, panggilan dan tugas gereja: bersekutu (tugas ke dalam), bersaksi dan melayani (tugas keluar). Tugas ini disebut tritugas gereja. "Tugas keluar" dalam rumusan ini berarti tugas yang harus dilakukan dalam masyarakat atau dunia. Perseku­tuan itu penting tetapi bukan tujuan akhir. Persekutuan yang baik itu menyiapkan agar tugas bersaksi dan melayani itu kepada masyarakat umum itu dilaksanakan dengan lebih baik. Misalnya, melayani anak-anak putus sekolah, pengembangan usaha kecil dan menengah, membantu korban kerusuhan, bencana dll. Ketiga macam tugas ini sama pentingnya dan merupakan satu kesatuan. Tritugas ini menjadi tugas warga secara perorangan maupun bersama-sama sebagai jemaat. Anggota sidi harus turut menjaga agar gereja jangan menjadi umat yang mementingkan dirinya, kurang peduli terhadap masyarakat dan bangsanya.

Pasal 10, jabatan gerejawi: Diaken, Penatua dan Pendeta. Mereka bertugas melayani dan memperlengkapi warga supaya melaksanakan tritugas tersebut.

Pasal 11, organisasi: Organisasi ini berbasis jemaat setempat. Beberapa jemaat setempat bersekutu menjadi klasis. Dengan kata lain, klasis adalah persekutuan beberapa gereja. Misalnya, Klasis Tanjungkarang terdiri dari jemaat GKSBS Tanjungkarang, Pringsewu, Tanjung Bintang, Sidomulyo yang saling berdekatan. Semua klasis bersekutu menjadi sinode. Dengan kata lain, sinode adalah persekutuan beberapa klasis. Jadi, klasis dan sinode bukan sekadar jenjang persidangan yang lebih luas daripada sidang Majelis melainkan badan gerejawi.

Pimpinan terdiri dari para pejabat gereja di jemaat setempat. Pimpinan itu di Jemaat disebut Majelis Jemaat (Gereja), yaitu Diaken, Penatua, Pendeta. Pimpinan dalam klasis disebut MPK (Majelis Pekerja Klasis), di sinode disebut MPS (Majelis Pekerja Sinode), masing-masing dengan masa bakti 3 (tiga) tahun. Pimpinan ketiga jenjang tersebut dibantu badan-badan pembantu. Dengan demikian ada tiga macam persidangan gerejawi, yaitu Sidang Majelis Jemaat, Sidang Klasis, Sidang Sinode dengan keputasan yang bersifnt mengikat.

Pasal 12, tentang harta milik. Harta milik GKSBS terdiri dari uang, barang bergerak dan tidak bergerak. Harta ini diperoleh dari sumber persembahan dan cara-cara lain yang tidak bertentangan dengan firman Tuhan. Pengelolaan harta tersebut juga tak boleh bertentangan dengan firman Tuhan.

Pasal 14, perubahan: Tata gereja dapat diubah melalui keputusan sidang sinode berdasarkan usul dari Klasis dan/atau MPS.

ii. Tata Laksana GKSBS

Tata Laksana (Talak) merupakan penjabaran pelaksanaan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Tata Gereja (Tager). Berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui.

s Pembagian. Isi Talak terbagi dalam 13 bab. Setiap bab terbagi dalam pasal dan ayat. Talak ini berisi 125 ayat yang disusun secara berurutan mulai dari bab I

s Bab I pasal 1, jemaat setempat.

Syarat-syarat sebuah jemaat: minimal 150 orang anggota sidi, sedikitnya lima orang anggota Majelis, mampu melaksanakan tritugas gereja, terorganisir dan terpimpin, mampu memenuhi BHT (Biaya Hidup Tenaga)nya.

Bila ternyata dalam perkembangan sebuah jemaat surut atau merosot sehingga kriteria itu tidak lagi terpenuhi, sekalipun sudah diusahakan secara maksimal, jemaat seperti itu berdasarkan keputusan klasisnya dapat dibubarkan. Kemudian bekas jemaat tersebut disatukan dengan salah satu jemaat sesuai dengan keputusan sidang klasis setempat.

Colon jemaat. Calon jemaat adalah bagian dari suatu jemaat yang disiapkan menjadi jemaat mandiri (dewasa). Kriteria: minimal 100 orang anggota sidi, mempunyai tempat ibadah dan Panitia Persiapan Jemaat (minimal empat orang) yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Majelis setempat. Terbentuknya suatu calon jemaat melalui keputusan Klasisnya.

s Pimpinan jemaat dan tugasnya. Telah disebutkan bahwa pimpinan jemaat adalah Diaken, Penatua dan Pendeta. Tugas mereka tercantum pada bab IX pasal 1 ayat 66, dan pasal 2 ayat 71

Tugas Diaken

1. Bersama dengan Penatua dan Pendeta membina, menggembalakan warga.

2. Merencanakan, mengatur dan melaksanakan diakonia bagi warga jemaat dan masyarakat.

Tugas Penatua

1. Bersama dengan Diaken dan Pendeta membina, menggembalakan warga.

2. Bersama dengan Pendeta menjaga pengajaran gereja agar sesuai dengan firman Tuhan dan paham GKSBS.

Tugas Pendeta

1. Bersama dengan Penatua dan Diaken membina dan menggembalakan warga.

2. Bersama dengan Penatua menjaga pengajaran dalam jemaat agar sesuai dengan Firman Allah dan paham GKSBS.

3. Melayani kebaktian.

4. Melayani pemberitaan firman Tuhan.

5. Melayani sakramen, sidi, nikah, pertobatan, peneguhan pejabat gereja.

6. Melayani katekisasi.

Para pejabat gereja itu harus menjaga rahasia jabatan. Rahasia jabatan yaitu rahasia yang berhubungan dengan masalah-masalah pribadi warga, pembahasan masalah dan keputusan-keputusan sidang yang bersifat rahasia. Dalam melakukan penggembalaan khusus, para pejabat itu mengetahui banyak rahasia pribadi. Demikian juga ada materi pembahasan dan/atau keputusan-keputusan sidang yang harus dirahasiakan.

Rahasia itu harus ditutup untuk selamanya. Sekalipun ia sudah tidak memangku jabatan lagi, ia tetap harus merahasiakannya. Di depan pengadilan pun rahasia itu tetap dijaga. Negara/pengadilan harus menghormati rahasia jabatan ini. Warga harus menghormati rahasia jabatan ini. Mereka tidak boleh mengorek rahasia itu dengan alasan apa pun. Pejabat yang membocorkan rahasia ja­batan adalah pejabat yang tidak layak dan tidak dapat dipercaya oleh warganya.

s Pasal 1, ayat 58 tentang anggota sidi. Anggota sidi ialah orang yang sudah dibaptiskan dan sudah mengaku percaya. Talak menentukan hak dan tanggungjawab anggota sidi. (Lih. Pertemuan 16).

B. POKOK-POKOKDISKUSI

1. Tata pemerintahan GKSBS itu presbiterial sinodal. Apa artinya dan apa dasarnya?

2. Apa saja kelebihan dan kekurangan sistem presbiterial sinodal dibandingkan dengan sistem-sistem lainnya?

3. Sistem presbiterial sinodal mengandaikan setiap warga dan setiap jemaat itu dewasa/bertanggung jawab. Dalam kenyataannya, tidak semua jemaat dan warganya dewasa. Bagaimana pendapat Saudara tentang hal itu?

4. Apa tugas Diaken, Penatua dan Pendeta?

5. Apa saja pengalaman iman Saudara untuk menjadi warga yang dewasa selama ini?

Tidak ada komentar: