Minggu, 20 April 2008

Pertemuan 28


SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA

Tujuan umum 1. Katekumen memahami sejarah lahirnya Pancasila dan

masalah Piagam jakarta

2. Katekumen memahami arti pentingnya Pancasila bagi

gereja.

Tujuan khusus 1. Katekumen dapat menyebutkan masalah-masalah

dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan

bernegara yang tidaksesuai dengan Pancasila.

2. Katekumen dapat menentukan sikap terhadap masalah-

masalah tersebut

PENGANTAR

Kita akan membahas judul ini dengan membahas pokok-pokok berikut ini:

1. Sekilas sejarah lahirnya Pancasila

2. Empat versi Pancasila

A. URAIAN

Dalam Tata Gereja GKSBS tercantum bahwa GKSBS berasaskan Panca­sila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Seharusnya kita menyadari apa arti pengakuan itu. Kita akan membahas hal itu dalam pertemuan berikut. Di sini secara sekilas kita akan membahas sejarah lahirnya Pancasila dan empat versi Pancasila serta perubahan UUD 1945. Secara berturut-turut kita akan membahas pokok-pokok tersebut.

I. SEKILAS SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA DAN UUD 1945

Dalam rangka memenuhi janji pemerintah pendudukan Jepang untuk memerdekakan Indonesia, pemerintah melantik Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan hidonesia (BPUPKI) pada tanggal 28 Mei 1945. Ketua badan ini ialah Rajiman Wedyodiningrat. Tetapi dari sejarah nyata bahwa kemerdekaan itu kita perjuangkan dan kita rebut. Badan tersebut bertugas menyusun rencana-rencana pokok bagi Indone­sia merdeka. Di antara tugas-tugas itu, badan ini mencari jawaban atas pertanyaan "Apa dasar negara Indonesia yang akan kita bentuk?" Pertanyaan ini dilontarkan ketuanya, dan sulit dijawab sehingga pertemuan itu terasa macet. Bung Karno tampil menjawab pertanyaan itu melalui pidatonya yang tanpa teks pada tanggal 1 Juni 1945. Tanggal itu kemudian kita kenal sebagai Hari Lahirnya Pancasila. Pidato itu berisi lima pikiran pokok yang kemudian disebut Pancasila. Bung Karno inilah orang pertama dan satu-satunya penggali dan pencetus Pancasila. Bung Karno sendiri menegaskan bahwa dirinya bukan pencipta tetapi peng­gali Pancasila. Tetapi urutan dan rumusan Pancasila ini kemudian mengalami perubahan, sehingga timbul empat versi Pancasila.

Pada akhir sidang 1 Juni ini Ketua melantik Panitia Kecil, terdiri dari delapan orang dengan ketua Bung Karno, untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara dan menyusun teks proklamasi berdasarkan pidato Bung Karno. Panitia Kecil ini menghasilkan rumusan Piagam Jakarta. Piagam ini memuat Pancasila dengan perubahan urut­ an sila-silanya dan tambahan anak kalimat pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Anak kalimat itu berbunyi "dengan kewajiban untuk melaksanakan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya ".

Dalam usaha merumuskan dasar negara ini senantiasa terjadi tarik-menarik antara golongan yang memperjuangkan agar Islam menjadi da­sar negara dan golongan nasionalis yang menghendaki agar paham kebangsaan menjadi dasar negara.

Piagam Jakarta ini menyatakan aspirasi kalangan umat Islam agar Islam menjadi dasar negara. Mereka menghendaki agar meskipun nega­ra Indonesia bukan negara Islam tetapi pemerintah bertanggungjawab untuk membina dan melindungi agar hukum Islam diberlakukan di an­tara para pemeluknya.

Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Kecil bertemu dengan 38 orang anggota BPUPKI untuk menampung usul dan saran. Dari pertemuan ini lahir Panitia Sembilan (terdiri dari 9 orang anggota dengan Bung Karno sebagai ketua). Panitia ini berhasil menyusun Pembukaan Hukum Dasar (=UUD] yang juga memuat Pancasila. Moh. Yamin menyebut Pembu­kaan Hukum Dasar itu Piagam Jakarta. Panitia Kecil bentukan BPUPKI menerima sepenuhnya rumusan tersebut dan melaporkannya ke sidang ke-2 BPUPKI, 10 Juli 1945. Sidang ini mengangkat Panitia Perancang Undang Undang Dasar, terdiri dari 19 orang anggota dan ketua Bung Karno.

Dalam sidangnya pada 11 Juli 1945, Panitia itu mengangkat Panitia Kecil Perancang Undang Undang Dasar (PKPUUD) dengan ketua Prof. Soepomo. Dua hari kemudian, tgl. 13 Juli 1945, Panitia Perancang me­nerima hasil kerja PKPUUD ini dengan perubahan redaksi. Dalam si­dang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 Bung Karno melaporkan: (1) Pernyataan Indonesia Merdeka, (2) Pembukaan UUD, (3) UUD (batang tubuh UUD). Laporan itu disetujui.

Pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk lagi sebuah panitia yaitu Pa­nitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), sejumlah 21 orang ang­gota yang kemudian ditambah lagi 6 orang, dengan Bung Karno ketua dan Bung Hatta wakil ketua. Panitia inilah yang menyusun teks proklamasi. Karena ternyata Jepang yang kalah perang tidak mungkin menepati janjinya untuk memberikan kemerdekaan, maka negara RI diproklamirkan 17 Agustus 1945 oleh dwitunggal Sukarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia. PPKI bersidang tgl. 18 Agustus 1945. Sidang ini memutuskan Piagam Jakarta menjadi Mukadimah UUD. Rascangan UUD 1945 dari Panitia yang dipimpin Supomo diterima dengan peru­bahan. Perubahan itu disebabkan adanya usul dari golongan bukan beragama Islam supaya anak kalimat tambahan "dengan kewajiban untuk melaksanakan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" tersebut di atas dihapuskan dari Pembukaan UUD 1945 demi persatuan dan kesatuan Indonesia. Usul itu disetujui sehingga pasal 29 UUD 1945 berbunyi sbb.:

(l) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Belanda baru mengakui kemerdekaan RI pada tanggal 27 Desember 1949 sesudah KMB (Konperensi Meja Bundar) RI - Belanda di Den Haag. KMB menghasilkan RIS (Republik Indonesia Serikat), negara federasi dengan rumusan Pancasila yang berbeda pada UUD Sementara RIS. RI menyelenggarakan Pemilu pertama pada tahun 1955. Konsituante hasil Peinilu walaupun telah bersidang selama 2,5 tahun ternyata gagal merumuskan UUD untuk menggantikan UUD Sementara RIS. Karena itu Presiden Sukarno mengumumkan "Dekrit Kembali ke UUD 1945". Karena itu kita kembali menjadi negara kesatuan, dengan Panca­sila dan UUD 1945. Mukadimah dan batang tubuh UUD 1945 harus kita pandang sebagai satu kesatuan. Pancasila adalah dasar negara yang harus dipertahankan terus. UUD 1945 sudah dan masih akan berubah melalui keputusan Sidang Umum MPR, namun pembukaannya harus tetap dipertahankan.

II. EMPAT VERSI PANCASILA

I

II

III

IV

Pancasila versi

Pidato BungKarno

I juni 1945

Pancasila versi

Piagam Jakarta

Pancasila versi

RIS

Pancasila versi

UUD 1945

Sila l

Sila l

Sila l

Sila l

Kebangsaan

Indonesia

(Nasionalisme).

Ketuhanan Yang

Maha Esa, de ngan

Kewajiban untuk

menjalankan

syariat Islam bagi

Pemeluk-pemeluknya

Ketuhanan Yang

Maha Esa.

Ketuhanan Yang

Maha Esa.

Sila2

Sila 2

Sila 2

Sila 2

Perikemanusiaaii

(Interna sionalisme)

Kemanusiaan

Yang Adil dan

Beradab.

Perikemanusiaan

Kemanusiaan

Yang Adil dan

Beradab.

Sila3

Sila 3

Sila 3

Sila 3

Mufakat dan

Demokrasi

Persatuan

Indonesia

Kebangsaan

Persatuan

Indonesia

Sila4

Sila 4

Sila 4

Sila 4

Kesejahteraan

Sosial.

Kerakyatan Yang

Dipimpin oleh

Hikmah Kebijaksanaan dalam

Permusyawaratan

/Perwakilan

Kerakyatan.

Kerakyatan

Yang Dipimpin

oleh Hikmat Ke-

bijaksanaan dalam

Permusya waratan

/Perwa kilan

Sila5

Sila 5

Sila 5

Sila 5

Ketuhanan Yang

Maha Esa.

Mewujudkan

suatu Keadilan

Sosial Bagi

Seluruh Rakyat

Indonesia

Keadilan Sosial

Keadilan Sosial

bagi Seluruh

Rakyat

Indonesia.

B. POKOK-POKOK DISKUSI

1. Dalam sejarah perumusan Pancasila terjadi tarik-menarik antara
golongan nasionalis dan golongan Islam.

a. Apa hubungannya dengan Piagam Jakarta?

b. Bagaimana pandangan dan sikap kita terhadap Piagam Jakarta?

c. Apakah tarik-menarik antara dua golongan itu masih terus berlanjut? Jelaskan!

2. Apa saja masalah-masalah yang sifatnya menentang Pancasila atau yang mendiskriininasikan umat yang bukan Islam yang terjadi da­lam masyarakat?

3. Bagaimana sikap Saudara terhadap masalah-masalah yang sifatnya menentang Pancasila?

Tidak ada komentar: