Minggu, 20 April 2008

Pertemuan 17


TRIJABATAN DAN TRITUGAS ORANG KRISTEN

Tujuan umum 1. Katekumen memahami hak dan kewajibannya sebagai warga gereja. 2. Katekumen secara kritis dapat merefleksi pelaksanaan tritugas masing-masing. Tujuan khusus 1. Katekumen menaruh komitmen terhadap masalah gerejanya.

2. Katekumen menyadari tanggungjawabnya sebagai warga masyarakat.

PENGANTAR

Gereja memerlukan warga sidi yang menyadari dan aktif melaksanakan panggilan mereka dalam gereja maupun masyarakat. Itulah beban per­temuan dan judul ini. Secara berturut-turut kita akan membahas pokok-pokok berikut ini:

I. Trijabatan dan tritugas

II. Arti, sasaran dan tempat pelaksanaan tritugas.

III. Penjabaran hak dan kewajiban warga baptis, warga sidi dan simpatisan dalam

Tager Talak GKSBS.

IV. Syarat dan pelaksanaan sidi.

V. Refleksi

I. TRIJABATAN DAN TRITUGAS

Jabatan berarti tugas. Maka jabatan dan tugas tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Trijabatan orang percaya menimbulkan tritugas mereka.

Warga gereja dibedakan menjadi dua golongan besar, yaitu warga baptis (baptis anak tetapi belum sidi) dan warga sidi (sudah baptis dan mengaku percaya). Warga gereja bertanggungjawab mengenai kehidupan gereja. Anggota sidi berhak memilih dan dipilih menjadi anggota Majelis gereja.

Dalam gereja tidak ada jabatan nabi, imam, raja seperti pada zaman PL sebab fungsi-fungsi itu telah digenapi oleh korban Kristus. Kristus adalah Imam Agung yang sejati, Raja di atas segala raja, sekali untuk selamanya. Yesus Kristus yang menjadikan kita kerajaan, para imam (pelayan) dan pemberita firman-Nya. Itu adalah kegenapan dari nubuat nabi Yoel "... anak-anakmu laki-laki dan perempuan akan bernubuat" (Yl. 2:28-32).

Jabatan orang Kristen disebut jabatan am (umum) atau imamat am orang percaya. Disebut "am" (umum) karena jabatan itu milik semua orang percaya. Jabatan itu sesuai dengan jabatan Kristus: Nabi, Imam dan Raja. Timbulnya istilah "imamat am orang percaya" dilatar belakangi penolakan gerakan reformasi gereja terhadap Gereja Katolik Roma yang mengajarkan monopoli pengajaran pada jabatan imam (pastor).

Jabatan orang percaya itu ialah sebagai nabi, imam dan raja. Trijabatan ini menimbulkan tritugas, yaitu bersaksi (kenabian, martyria), melayani (diakonia) dan bersekutu (koinonia).

Trijabatan Tritugas

1. nabi bersaksi [martyria)

2. imam melayani [diakonia)

3. raja bersekutu {koinonia)

Dasar Alkitabiah dari trijabatan ialah 1 Petrus 2:9. Sedangkan dasar tritugas ialah Mat. 28:19-20; Kis. 4:1; 10:42; 16:17; 2 Kor. 5:20; Mat. 20:28; Rm. 12:7; 1 Kor. 12:28; Gal. 6:2; Ep. 4:7; Yoh. 13:5; Tit. 1:5 dll.

Jabatan dan tugas ini sama sekali tidak dikurangi oleh jabatan pejabat khusus (Diaken, Penatua dan Pendeta) di dalam gereja. Justru tugas utama para pejabat khusus adalah membantu agar semua warga menyadari dan melaksanakan jabatan umum mereka (Ep.4:12). Pendapat yang mengatakan bahwa warga yang aktif itu membantu Majelisnya /pejabat gerejanya, adalah pendapat yang terbalik!

II. ARTI, SASARAN DAN TEMPAT PELAKSANAAN TRITUGAS

1. Tugas Kenabian

Arti: Harus menyatakan suara kenabian: peringatan kepada yang salah, yang berdosa/sesat, yang tidak adil, yang menindas rakyat dll. Secara positif: memberitakan Injil, menyerukan agar orang mau bertobat.

Sasaran: siapa saja, termasuk tokoh/pemimpin gereja, masyarakat, negara.

Tempat: di gereja, di lingkungan kerja, di masyarakat, di pemerintahan negara dll.

2. Tugas Pelayanan

Arti: Berdoa syafaat untuk pengampunan dosa, mengusahakan kesejahteraan siapa

pun dan bersedia untuk berkorban.

Sasaran: siapa saja, terutama orang-orang kecil/lemah/susah.

Tempat: di mana saja.

3. Tugas Persekutuan

Arti: Harus mengatur kehidupan dan perilaku agar sesuai dengan kehendak Tuhan.

Sasaran: Diri sendiri, keluarga, gereja dan siapa saja.

Tempat: di keluarga, di gereja, di masyarakat.

II. PENJABARAN HAK DAN KEWAJIBAN DALAM TAGER TALAK GKSBS

Warga baptis

Talak ay. 59

I. Hak

Warga sidi

Talak ay. 58

I. Hak

1. Digembalakan dan dibina.

2. Naik banding bila dirinya di siasat dan

bila perlu.

3. Menjadi anggota pengurus badan

pembantu (bukan ketua/ sekretaris/

bendahara).

4. Menjadi anggota Pengurus badan

pembantu (bukan ketua/ sekretaris

bendahara).

1. Memilih dan/atau dipilih dalam

pemilihan pejabat gereja dan

pengurus badan-badan pembantu.

2. Digembalakan dan dibina

3. Naik banding bila perlu.

II. Kewajiban

1 Merencanakan untuk sidi.

2 Bersekutu dengan jemaat

3 Memberitakan Injil.

4 Melayani (diakonia).

5 Mempersembahkan.

II. Kewajiban

1 Bersekutu.

2 Memberitakan Injil Kristus.

3 Melayani (dikonia).

4 Membaptiskan dan mendidik anaknya secara Kristen.

5 Mempersembahkan sebagai ucapan syukur.

6 Memahami Tager Talak GKSBS.

7 Menjadi warga masyarakat dan warga negara yang baik.

III.Peran serta simpatisan Kristen (Talak ayat 60).

Simpatisan yaitu katekumen calon warga gereja dan menjadi pengunjung tetap kebaktian gereja. Peranserta simpatisan:

1. Turut mengambil bagian dalam persekutuan, pemberitaan Injil
dan pelayanan.

2. Dapat menjadi anggota Panitia dalam jemaat (bukan ketua/sekretaris/ bendahara).

IV. SYARAT DAN PELAKSANAAN SIDI (Talak Ps. 5 ay. 34)

Syarat:

1. Ybs. memohon secara tertulis.

2. Telah menerima baptisan anak.

3. Telah selesai mengikuti katekisasi sidi 35x, 1x2 jam selama 4-6 bulan. Bila ybs. mengikuti katekisasi di gereja anggota PGI yang lain, perlu diberi tambahan pengenalan GKSBS dan perbandingan pengajaran yang berbeda-beda.

4. Ybs. mengikuti percakapan dengan Majelis dan dinyatakan layak sidi.

Pelaksanaan

1. Pengumuman dalam tiga ininggu berturut-turut di jemaat tentang rencana sidi.

2. Pelaksanaan sidi bila tidak ada orang yang berkeberatan dari jemaat.

3. Dilaksanakan Majelis, dilayani pendeta dalam kebaktian.

4. Nama orang yang telah sidi dicatat dalam buku induk anggota gereja.

5. Ybs. menerima surat keterangan sidi.

V. REFLEKSI

1. Kebanyakan gereja melalaikan hak anak-anak untuk mendapatkan penggembalaan. Hal ini menandakan para pejabat gereja berorientasi kepada pemuda dan kaum tua, terutama kaum tua. Mereka kurang memperhatikan keberadaan anak-anak sebagai potensi hari depan jemaat.

2. Kewajiban warga baptisan tsb. di atas pada umumnya tergantung kepada para orang tua. Ayah/ibu dalam keluarga di kota-kota pada umumnya sibuk dengan pekerjaan di luar rumah.

3. Selama ini pengorganisasian jemaat tidak/kurang melibatkan anak- anak yang belum sidi. Bila hak mereka itu dihargai dan dibina, mereka akan terlatih aktif dalam kegiatan, pemberitaan Injil, pelayanan dan mempersembahkan.

4. Tentang simpatisan Kristen (colon warga). Katekisasi harus mengandaikan mereka itu adalah orang-orang percaya kepada Kristus.Keberadaan mereka sebagai potensi juga harus dihargai. Kita tidak boleh mengulangi kesalahan katekisasi zaman lampau di mana simpatisan dan orang-orang Kristen baru dianggap tidak mampu atau orang-orang lemah. Gereja hendaknya mengaktifkan mereka.

5. Tentang hak dan kewajiban warga sidi
a. Hak

i. Warga sidi merupakan anggota jemaat yang bertanggung jawab mengenai segala hal ihwal kehidupan, persekutuan, kesaksian dan pelayanan gereja.

ii. Salah satu hak warga sidi yaitu mendapatkan penggembalaan. Penggembalaan ini berhubungan dengan manusia seutuhnya, rohani-jasmani, lahir-batin. Inti persoalan ialah bagaimana hubungan antara iman dengan kehidupan, perilaku dan pekerjaan perorangan (pribadi) maupun bersama dalam keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja mereka sebagai pegawai negeri atau swasta.

Kesalahan umum gereja-gereja ialah merohanikan penggem­balaan ini, sehingga yang paHng diperhatikan ialah tentang rajin atau tidaknya seseorang beribadah, persoalan keluarga dan kadang-kadang persoalan perilaku perorangan yang menjadi batu sandungan.

Praktik penggembalaan itu kurang lengkap (utuh) sebab bertitik tolak dari paham yang tidak utuh yang menganggap bahwa urusan masyarakat (kepegawaian, perburuhan, perdagangan, bisnis, politik dll.) bukan urusan gereja. Pandangan itu tidak sepenuhnya benar sebab semua bidang itu pun menjadi "ladang misi" Tuhan yang harus dibebaskan melalui orang-orang beriman. Maka banyak pegawai yang frustrasi karena masalah-masalah di perusahaannya, banyak politikus yang memanipulasi rakyat untuk keuntungan politik mereka (menjadi anggota DPR/MPR, misalnya) dll. tidak digembalakan. Banyak orang dan gembala gereja yang hanya diam atau "ngrasani" saja tentang keprihatinan itu. Setiap warga sidi berhak mendapatkan penggembalaan. Gereja harus memberikan hak mereka itu.

a. Hak memilih dan/atau dipilih menjadi pejabat gerejawi mempunyai nilai yang strategis. Bila terjadi salah memilih atau salah dipilih (misalnya, orang pasif dipilih supaya aktif) dapat berakibat buruk dalam kepemimpinan gereja.

b. Hak naik banding adalah hak untuk menuntut keadilan ke persidangan gerejawi yang lebih luas apabila keputusan pada tingkat persidangan sebelumnya ybs. menerima keputusan yang tidak adil.

b. Kewajiban

i. Secara perorangan warga sidi wajib bersekutu, bersaksi dan melayani. Bersaksi dan melayani ini terutama ditujukan kepada masyarakat.

ii. Setiap warga sidi wajib untuk berpartisipasi dalam kegiatan berse­kutu, bersaksi dan melayani sebagai kegiatan jemaat atau gereja-gereja sesuai dengan perencanaan setempat maupun berpartisipasi program pihak-pihak lain. (Klasis, Sinode, BKSAG setempat, PGI Wilayah dst).

iii. Setiap keluarga wajib membaptiskan dan mendidik anak-anak mereka dengan pendidikan yang Kristiani. Pendidikan dalam keluar­ga hendaknya mengarahkan anak-anak agar bila saatnya tiba, mereka mengikuti katekisasi sidi dan sidi. Dengan demikian orang tua menyiapkan anak-anak untuk mengejar kedewasaan Kristen dalam dunia yang serba dinamis ini. Banyak orang tua yang jengkel sendiri karena anak-anaknya harus "dipaksa" mengikuti kateki­sasi sidi atau bahkan banyak yang tetap membandel. Sering sebagian dari kesalahan ada pada pihak orang tua sendiri.

iv. Setiap warga sidi wajib mempersembahkan. Dengan mempersembahkan, orang beriman itu menghormati Tuhan yang telah memberikan segala harta milik (Ams. 3:9). Persembahan dikumpulkan dalam ibadah, PA dll. Pengumpulan dana ialah untuk membiayai pekerjaan Tuhan antara lain:

· Membiayai pelayanan kepada orang miskin. Paulus menaruh perhatian serius mengenai orang-orang miskin. Pencuri juga diperhatikan. Mereka diminta supaya jangan mencuri lagi tetapi harus bekerja. Dengan penghasilan kerjanya mereka supaya menolong orang-orang miskin (Gal. 2:10; Ef. 4:23,24). Kristusdatang kepada kita melalui orang-orang miskin (Mat. 25:31-46). Gereja hendaknya menjadi "orang Samaria yang murah hati" (Luk. 10:25 dst.).

· Membiayai pekabaran Injil dan pelayanan. Paulus menerima pemberian-pemberian yang digunakan untuk membiayai pekabaran Injil (Ef. 1:5).

· Membiayai urusan/kebutuhan jemaat (bnd. Rm. 12:13). Kehidupan orang beriman merupakan ucapan syukur kepada Tuhan karena telah diampuni dan diselamatkan.

c. Bila gereja kekurangan dana untuk membiayai pekerjaan Tuhan, maka semua warga sidinya adalah yang paling pertama harus bertanggung jawab mengenai kekurangan itu.

a. Warga sidi wajib memahami Tager Talak GKSBS. Maksudnya, tidak sekedar dipahami tetapi juga digunakan.

b. Warga sidi wajib menjadi warga negara yang bertanggungjawab. Warga sidi bertanggungjawab tentang kerukunan, pelestarian lingkungan hidup, pemberdayaan kaum miskin, keamanan kampung, kesetiaan membayar pajak/ iuran dan kewajiban keuangan dll.

c. Tentang Mengaku Percaya (Sidi)

Kita harus menjaga agar mengaku percaya tidak kehilangan kedalaman maknanya dan merosot menjadi upacara demi syarat untuk mengikuti Perjamuan Kudus atau nikah.

A. POKOK-POKOK DISKUSI

1. Pendapat orang: ada pemuda/i dan warga lainnya yang mengikuti sidi hanya untuk mengikuti Perjamuan Kudus atau nikah.

Pertanyaan: bagaimana pendapat Saudara tentang pendapat tsb?

2. Apa saja yang Saudara dapat lakukan sebagai warga gereja yang bertanggungjawab bila menghadapi masalah berikut ini?

a. Gereja kekurangan dana untuk kegiatan.

b. Banyak warga gereja yang pasif dan pelit.

c. Banyak yang belum memahami Tager Talak GKSBS.

d. Kemiskinan warga gereja dan masyarakat.

e. Gereja terancam dan dihambat.

f. Kerukunan kampung, kerukunan antar umat beragama terganggu

3. Pendapat: pembahasan tentang trijabatan dan tritugas orang per­caya dalam katekisasi tidak boleh hanya teoritis.

Pertanyaan: apa saja usul-usul Saudara untuk mengatasi hal itu?

Tidak ada komentar: