Minggu, 20 April 2008

Pertemuan 19

SAKRAMEN

Tujuan Umum 1. Katekumen memahami apakah sakramen itu.

2. Katekumen memahami apakah arti baptisan dan Perjamuan kudus

bagi dirinya.

Tujuan Khusus 1. Katekumen menyadari pentingnya baptis anak/dewasa dan mengikuti

perjamuan kudus.

2. Katekumen dapat menyadari kelayakan dan ketidak layakan

mengikuti/menerima sakramen.

PENGANTAR

Pembahasan tentang sakramen ini secara berturut-turut menguraikan pokok-pokok sbb:

1. Istilah dan pengertian.

2. Dua macam sakramen.

3. Hubungan antara iman dan sakramen.

4. Tentang Baptisan dan Perjamuan Kudus.

a. Sakramen baptis

Dasar, makna, sarana, cara, pelaksanaan, baptisan dewasa, bap­tisan anak, ketentuan Talak GKSBS tentang baptisan anak dan dewasa, tentang penolakan terhadap baptisan anak.

b. Perjamuan Kudus

Dasar, makna Perjamuan Kudus, Ketentuan Talak GKSBS ten­tang Perjamuan Kudus, persiapan untuk mengikuti Perjamuan Kudus, sakramen menurut gereja Katolik dan masalah transubstansiasi.

A. URAIAN

I. ISTILAH DAN PENGERTIAN

Kata "sakramen" berasal dari kata "sacramentum" (bahasa Latin) yang artinya benda suci atau tindakan suci. Asal-usulnya dari kebudayaan Roma. Misalnya, uang tanggungan yang diletakkan di kuil dewa oleh dua orang yang sedang berperkara di pengadilan. Pihak yang kalah akan kehilangan uang tersebut Uang tersebut dianggap sebagai benda suci. Demikian juga sumpah setia prajurit di depan panji-panji kaisar (panji sebagai lambang kaisar) dianggap tindakan suci. Gereja kemudian mengambil alih kebudayaan itu dengan memberikan isi yang baru.

Sakramen adalah tanda dan materai janji Allah tentang pengampunan dosa dan keselamatan kita berkat sengsara, kematian dan kebangkitan Kristus.

Tanda Janji Tuhan: keselamatan/pengampunan dosa. "Tanda" bersifat bendawi: anggur, roti, air sebagai lambang tubuh dan darah Yesus.

Meterai Menguatkan atau mengukuhkan, yaitu mengukuhkan janji Tuhan tersebut di atas. "Mengukuhkan" berpengertian serupa pengukuhan akta dengan jual beli barang berharga atau perjanjian dengan meterai.

Kristus sendiri yang menyelenggarakan sakramen sebagai anugerah. Allah yang kasih-Nya tidak bertepi itu berkenan untuk menguatkan iman kita yang lemah. Sakramen sebagai tanda sekaligus sebagai meterai. Bukan hanya tanda saja atau materai saja.

II. DUA MACAM SAKRAMEN

Menurut gereja-gereja Protestan hanya ada dua sakramen, sedangkan menurut gereja RK ada tujuh sakramen, sbb.:

Gereja Protestan

Gereja Katolik

1. Baptisan

2. Perjamuan Kudus

1.Baptisan

2.Perjamuan Kudus (eukaristi)

3.Penguatan) konfirmasi)

4.Pengakuan dosa

5.Perminyakan

6.Perkawinan

7.Imamat (penahbisan imam)

Gereja-gereja Protestan menolak pandangan Gereja Roma Kato­lik tentang sakramen sebab semua itu berdasarkan tradisi dan pandangannya tentang anugerah yang tidak dapat kita terima.

III. HUBUNGAN ANTARA IMAN DAN SAKRAMEN

Berfungsinya sakramen bagi kita hanya terjadi karena karya Roh Kudus sebagai guru batin kita. Janji keselamatan telah kita terima dengan iman. Iman yang menyelamatkan adalah anugerah. Artinya, sakramen itu sendiri tidak menyelamatkan. Sakramen itu menunjuk kepada penegasan janji Allah dalam Kristus. "Sebab Kristus adalah 'ya' bagi semua janji Allah. Itulah sebabnya oleh Dia kita mengatakan 'Amin" untuk memuliakan Allah" (2 Kor. 1:20). "Di dalam Kristus" berarti melalui kematian dan kebangkitan-Nya.

Dengan demikian iman itu mendahului sakramen. Iman menjadi prasyarat seseorang menerima sakramen. Sakramen merupakan kesaksian tentang kesengsaraan, kematian dan kebangkitan Kristus kepada kita. Baik iman maupun sakramen adalah buah karya Roh Kudus, semata-mata anugerah. Tanpa karya Roh itu sakramen bagaikan terang matahari bagi mata kita yang buta (Iukisan dari Calvin). Dari sisi manusia, berfungsinya sakramen ditentukan oleh iman. Bila seseorang menerima sakramen tanpa iman, sakramen yang diterimanya itu tidak mempunyai arti apa pun.

IV. TENTANG BAPTISAN DAN PERJAMUAN KUDUS

1. Sakramen Baptis Kudus

Istilah "baptis" berasal dari kata "baptizoo" (bahasa Yunani) yang artinya menyelam atau tenggelam. Baptisan merupakan tanda dan meterai bahwa seseorang dengan hidup lamanya "diselamkan" ke dalam kematian Kristus dan dibangkitkan bersama kebangkitan Kristus sebagai manusia baru (bnd. Rm. 6:4). Artinya, baptisan itu menyatukan setiap orang percaya yang menerimanya dengan kema­tian dan kebangkitan Kristus (Rm. 6:3-5). Air baptisan merupakan lambang (tanda) darah Kristus yang menyucikan manusia dari dosa (bnd. 1 Ptr. 3:21).

a. Dasar

Gereja menyelenggarakan sakramen baptis karena perintah atau penetapan dari Kristus (Mat. 28:18-20; Mrk. 16:15-16). Baptisan di dalam gereja juga harus dilihat sebagai kesinambungan dengan bap­tisan yang berlaku pada zaman rasul-rasul/gereja purba (Kis. 2:37-42; 8:36-38; 16:33 dll). Perintah baptisan ini berlaku untuk segala bangsa.

b. Makna

Baptisan sebagai tindakan yang bersifat simbolis. Maka dibelakang simbol itu adalah sbb:

Sesuai dengan arti kata "baptizoo", orang yang dibaptiskan itu "berpartisipasi" dalam kematian dan kebangkitan Yesus. Artinya, dengan iman dan baptisan kita mematikan kemanusiaan kita yang lama dan masuk ke hidup baru, kemanusiaan yang baru berkat kematian dan kebangkitan Kristus (Rm. 6:3-4, bnd Kol. 2:12).

Baptis berarti pembenaran, pengampunan dosa dan pengudusan (Ibr. 10:22). Setiap orang yang menerima baptisan, ia menjadi bait atau tempat kediaman Roh Allah (1 Kor. 3: 16). Setiap orang yang dibaptiskan dipersekutukan dengan Kristus dan jemaat-Nya sebagai tubuh Kristus di dunia ini (Kol. 1:18). Yaitu jemaat yang kudus dan am.ya banyak jumlahnya namun tetapsatu. Karena itu baptisan merupakan pintu masuk ke dalam jemaat.

♦ Baptis sebagai tanda tanda perjanjian Allah dengan umat-Nya. Baptisan ini menggantikan sunat dalam PL sebagai Sebab sunat telah digenapi dalam Kristus (Kej. 17:7,10,11, Kol. 2:12).

c. Sarana: air.

d. Cara

GKSBS membaptiskan dengan cara memercikkan air pada dahi ybs. Baptisan hanya dilakukan satu kali. Berdasarkan PBIK-PGI kita mengakui atau menerima baptisan dari gereja apa pun yang dila­kukan dengan nama Bapa, Anak dan Roh Kudus dan dengan cara percik maupun selam yang dilayankan oleh gereja lain. Kita tidak menyetujui baptisan ulang dengan alasan apa pun, oleh gereja mana pun! Dalam hal cara baptisan, gereja-gereja dan gerakan Pentakostal menuntut baptisan selam atau baptisan ulang dengan cara selam bagi semua orang yang sebelumnya dibaptiskan dengan cara percik. Kita tidak dapat menerima tuntutan itu. (Lebih lanjut lihat pertemuan 23).

e. Pelaksanaan

Menurut Talak GKSBS pasal 2 ayat 71 pelayanan sakramen menjadi tugas pendeta berdasarkan keputusan dan penugasan Majelis gereja. Baptisan dilayankan dalam nama Allah Bapa, Putra dan Roh Kudus. Adapun cara teknis pembaptisan ialah pendeta memercik­kan air di dahi orang/anak yang dibaptis sambil mengucapkan: "Saya baptiskan kamu/saudara dalam nama Bapa, Anak dan Roh Kudus, amin" (bnd. Mat. 28:19). Baptis hanya dilakukan satu kali bagi seseorang yang memohon dan mengaku percaya kepada Tuhan Yesus.

Baptisan dibedakan menjadi dua macam, yaitu baptisan dewasa dan baptisan anak.

f. Baptisan Dewasa.

Bagi orang dewasa yang telah menyelesaikan katekisasi sidi dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis gereja. Demikian juga bagi pemuda-pemudi warga gereja yang akan sidi. Katekisasi tersebut diikuti oleh kelompok umur 16 tahun ke atas (Talak ay. 29), sekurang-kurangnya 35 kali pertemuan, dua jam setiap pertemuan, sekitar 4-6 bulan. Sesudah Majelis menerima permohonan tersebut akan mengambil keputusan mengenai permohonan itu sesudah mengadakan pembicaraan gerejawi dengan para pemohon dan mengambil keputusan.

Bagi kasus tertentu yang bisa dipertanggungjawabkan, Majelis perlu menentukan berapa lamanya katekisasi, dengan syarat bahan katekisasi harus diselesaikan. Misalnya, kasus pelanggaran hukum ketujuh (zinah) yang akan nikah. (Karena di antara syarat nikah harus sudah sidi. Bahan katekisasi sidi dan katekisasi pra nikah berbeda). Sedangkan tentang waktu dan bahan katekisasi untuk orang-orang jompo, Majelis boleh menentukannya dengan syarat bahan tersebut tidak bertentangan dengan bahan katekisasi resmi dari Sinode.

Bagi seorang dewasa yang bukan Kristen, yang dengan keyakinan dan kesadaran sendiri memohon dan menerima baptisan, peristiwa itu juga berarti berganti agama. Hak berganti agama dijamin/dilindungi oleh UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2 yang berbunyi sbb:

1. Negara berdasar atas Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepecayaannya itu.

UUD 1945 adalah pedoman operasional dari Pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penyelesaian masalah-masalah yang dapat timbul sehubungan dengan pergantian tersebut berarti memperjuangkan agar semua pihak menghormati peraturan yang menjamin hak setiap warga negara.

g. Baptisan anak

Anak-anak orang Kristen wajib dibaptiskan walaupun mereka belum dapat mengaku percaya. Pandangan dan sikap itu berdasarkan atas perjanjian Tuhan. Anak-anak itu adalah ahli waris dari perjanjian Allah kepada orang tua mereka (Kis. 2:38-39, bnd. dengan baptisan seisi rumah/keluarga Kis. 11:14; 16:15,24,31; 18:8, 1 Kor. 1:11). Perjanjian Allah kepada orangtua diwariskan kepada anak-anak mereka.

h. Ketentuan Talak GKSBS Ayat 32 Tentang Baptisan

Baptis Anak

Baptis Dewasa

Macam anak :

Anak kandung

Anak angkat

Anak titipan (dari jemaat lain)

Syarat:

Telah selesai katekisasi sidi.

Permohonan tertulis dari calon.

Berkehidupan percaya

Diumumkan 3 minggu berturut- turut

Umur: tertinggi 12 tahun

Umur: setidaknya 16 tahun

Orang tua atan wali:

Ayah-ibu warga GKSBS, setidaknya

salah satunya.

Bila ybs. Berhalangan atau Meninggal

digantikan oleh wali warga GKSBS

Orang tua atau wali tidak sedang

terkena penggembalaan khusus

Lain-lain :

Baptis anak titipan dilengkapi dengan

surat dari jemaat penitip.

Orang tua/wali mengikuti Percakapan

dengan Majelis

Pengumuman dalam 3 hari minggu

sebelum pelaksanaan.

s Pertrmuan majelis orangtua/wali sebelum pegumuman

Lain-lain:

Percakapan Majelis - ybs.

Pengumuman 3 minggu berturut-turut

rencana baptisan

Pelaksanaan baptisan bila tak ada

keberatan yang sah dari warga (tertulis, isinya benar).

s Yang sakit berat dan jompo atas permintaan mereka dapat dilaksanakan tidak di gereja


Pendeta yang ditugasi Majelis membaptiskan “dalam nama Allah Bapa dan Anak dan Roh Kudus” dengan percikan air.

i. Tentang Penolakan Terhadap Baptisan Anak

Perlu kita ketahui bahwa ada gereja-gereja yang menolak baptisan anak. Misalnya, GITJ (Gereja Injili di Tanah Jawa). Dalam buku katekisasi GITJ "Turutan Wulang Agami Kristen" Pitaken 63 dijelaskan bahwa hanya orang dewasa yang dapat mengaku percaya. Dikutip Mrk. 16:16: "Siapa yang percaya dan dibaptiskan akan diselamatkan, tetapi siapa yang tidak percaya akan dihukum" (bnd. Kis. 8:12). Anak-anak itu walaupun tidak dibaptiskan tetapi "terhisab" dalam perjanjian Allah (Mrk. 10:14,16).

2. Sakramen Perjamuan Kudus

a. Dasar

Gereja menyelengarakan Perjamuan Kudus berdasarkan ketetapan Kristus (Mat. 26:26-29). Di sana Tuhan Yesus mengambil roti, memberkati dan memecah-mecahkannya lalu memberikannya kepada murid-murid itu Demikian juga la mengambil cawan minuman, mengucap syukur dan membagi-bagikannya kepada murid-murid itu. Yesus mengatakan tubuh dan darah-Nya untuk roti dan anggur itu. Mereka semua makan dan minum. Saat itu adalah perjamuan yang terakhir bagi Yesus dan baru akan diselenggarakan-Nya lagi dalam Kerajaan Allah. Yesus memerintahkan agar murid-murid-Nya menyelenggarakan Perjamuan sebagai peringatan akan Dia. (Lihat Mat.26:26-29, Mrk. 14:22-24, Luk.22:14-21).

Perjamuan Kudus merupakan "hidangan rohani" bagi kita umat percaya. Kristus bersaksi bahwa diri-Nya adalah roti yang hidup (Yoh. 6:51) yang harus kita makan dan minum darah-Nya untuk menguatkan perjalanan menuju hidup yang kekal. Roti dan anggur dalam Perjamuan adalah lambang dari tubuh dan darah Kristus.

b. Makna Perjamuan Kudus

Mengingatkan kita akan pengorbanan Kristus untuk keselamatan kita.

Mengingatkan persekutuan kita dengan Kristus dan jemaat.

Mengingatkan dan menguatkan kita untuk hidup dalam pengharapan akan kedatangan Kristus kembali.

c. Ketentuan Talak GKSBS Ayat 33 Tentang Perjamuan Kudus

1. Penyelenggaraan

Minimal 1x3 bulan, pada had Jumat Agung dan/ atau hari lainnya.

2. Penyelenggara dan

pelayan

Penyelenggara: Majelis Jemaat Pelayan: Pendeta

3. Syarat ikut serta

1. Warga sidi yang tak sedang terkena

penggembalaan khusus

2. Warga gereja lain sebagai tamu, yang tak

sedang terkena penggembalaan khusus.

4. Pelaksanaan

3. Majelis mengadakan persiapan diri, kemudian

menyiapkan warga.

4. Pengumuman dalam 3 Ininggu berturut- turut

agar warga menyiapkan diri.

5. Yang jompo/sakit (bila mereka tetap siuman)

dapat dilayani di rumah/rumah sakit.

5. Formulir

Formulir dari Sinode.

6. Kelayakan

Kesediaan untuk mengubah cara bidupnya agar sesuai dengan firman Tuhan.

7. Lain-lain

Warga sidi yang tak sedang terkena penggembalaan khusus dapat mengikuti perjamuan kudus di gereja lain yang seasas.

d. Tentang Persiapan Untuk Mengikuti Perjamuan Kudus

Pada dasarnya, warga secara pribadi menyiapkan diri sedangkan tugas Majelis bertugas menggembalakan. Misalnya, bila ada yang bermasalah atau yang sedang dikenai penggembalaan khusus untuk diminta kesiapannya mengakaui kesalahannya dan mengambil bagian dalam Perjamuan. Apa dan bagaimanakah yang disebut seseorang siap mengikuti Perjamuan? Yang disebut siap ialah bila ybs. merasa dirinya tidak layak menerima Perjamuan Tuhan karena dosanya naimm semua dosanya itu disesali di muka Tuhan. Kalau ybs. misalnya ada perselisihan atau permusuhan dengan orang lain, ia bersedia berdamai. Bila mungkin, pihak lawan atau musuh tersebut ditemui. Sedangkan bila tidak mungkin, misalnya karena jarak jauh, cukup dengan mengirim surat. Salah mengerti yang sering terjadi ialah siap mengikuti Perjamuan berarti dirinya suci atau bersih. Ada juga yang karena karena memarahi anaknya yang salah lalu merasa dirinya tidak layak. Sebab siapa yang merasa dirinya bersih atau suci sebenarnya justru tidak layak mengikuti Perjamuan.

Karena berkemungkinan ada warga yang bermasalah pribadi itu maka sebaiknya Majelis mengunjungi warga. Tidak memilih cara mengumpulkan mereka sebab orang tidak mau berterus terang tentang masalah-masalahnya di tengah orang banyak.

e. Sakramen Menurut Gereja Katolik Dan Masalah Transubstansiasi

Ø Tentang sakramen

Telah disebutkan bahwa menurut gereja Katolik jumlah sakramen itu tujuh. Pandangan ini dirumuskan dalam Konsili Trente (1545-1563). Firman dan sakramen dibedakan. Firman hanya memberitahukan adanya anugerah yang diterima dengan iman. Iman saja tidak cukup untuk menerima keselamatan. Untuk menerima anugerah keselamatan, orang masih memerlukan sakramen. Gereja melalui para imam (pastor) membagi-bagikan sakramen itu kepada umat. Bagi umat, yang perlu ialah bersikap menginginkan atau tidak menghalang-halangi untuk menerimanya. Imam membagikan sakramen itu kepada umat dalam ibadah. Karya Allah berlangsung melalui karya imam (kerjasama ini disebut ex opere operato). Kita tidak dapat menerima pandangan ini sebab tidak sesuai dengan Alkitab. Berdasarkan ketetapan Yesus, sakramen hanya dua macam, yaitu baptis dan perjamuan suci. Bagi gereja Protestan, keselamatan hanya oleh iman dan anugerah melalui karya Roh Kudus (=sola fide, sola gratia). Sakramen tanpa iman sia-sia belaka.

Ø Masalah transubstansiasi. (Trans=berubah menjadi; substansi =bahan, zat). Hal ini berhubungan dengan perjamuan (ekharisti) di mana gereja Katolik mengatakan bahwa roti berubah menjadi daging Kristus dan anggur berubah menjadi darah Kristus.Perubahan roti dan anggur menjadi tubuh dan darah Kristus itu terjadi sesudah imam mengucapkan konsekrasi dalam missa (ibadah), yaitu "Hoc est corpus meum" (=inilah tubuh-Ku). Menurut mereka, imam dapat merubah (mentransub-stansikan) roti dan anggur itu. Korban di Golgota itu dilanjutkan di altar gereja.

Menurut gereja Katolik, pandangan ini berdasarkan kata-kata Yesus: "Inilah tubuh-Ku", dan "inilah darah-Ku" yang menunjuk kepada roti dan anggur dalam perjamuan (Mat. 26:26-29, Mrk. 14:22-25, dll).

Pandangan tentang transubstansiasi ini bertentangan de­ngan Alkitab. Penulis surat Ibrani menegaskan bahwa korban Kristus itu sekali untuk selamanya. "Dan karena kehendak-Nya inilah kita telah dikuduskan satu kali untuk selama-lamanya oleh persembahan tubuh Yesus Kristus" (Ibr. 10:10). Inissa pada hakekatnya merupakan penyangkalan terhadap kesengsaraan dan kematian Kristus (Katekismus Heidelberg, Tanya Jawab no. 80). Kata-kata Yesus "inilah tubuh-Ku" dan "inilah darah-Ku" tersebut tidak dapat diartikan secara hurufiah. Demikian juga ketika Dia menyebut diri-Nya "pokok anggur" (Yoh. 15), "roti hidup" (Yoh. 6:25-59), "air hidup" (Yoh. 7:38). Di situ Yesus tidak berubah menjadi roti, pokok anggur, air sebab benda dan tanaman itu dipakai-Nya hanya sebagai lukisan tentang diri-Nya. Lukisan tentang Dia tentu tidak sama Dia.

B. POKOK-POKOK DISKUSI

1. Apakah sakramen itu, berapa macam dan apa artinya?

2. Mengapa anak kecil dari orang beriman perlu dibaptiskan?

3. Apa artinya dibaptiskan dan mengikuti perjamuan kudus bagi Saudara?

4. Adakah pengertian yang salah tentang sakramen dalam jemaat
Anda? Bila ada, bagaimana usaha Saudara untuk meluruskannya?

5. Apakah perbedaan antara Perjamuan Kudus dengan Eukaristi (Katolik)? Jelaskan!

Tidak ada komentar: