Minggu, 20 April 2008

Pertemuan 30


HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Tujuan umum Katekumen memahami apakah HAM itu.

Tujuan khusus Katekumen dapat menentukan sikap terhadap pelecehan

HAM yang terjadi dalam jemaat dan masyarakat.

PENGANTAR

Kita akan membahas pokok-pokok berikut:

I. Kesadaran akan HAM

II. Pandangan Kristen tentang HAM

1. HAM berakar pada penciptaan

2. Martabat manusia

3. Tuntutan yang holistik

4. Beberapa contoh hak

A. URAIAN

I. KESADARAN AKAN HAM

Dalam konteks Indonesia, HAM merupakan masalah penting. Peristiwa orang-orang hilang, penggusuran tanah oleh perusahaan, penganiayaan, pemerkosaan, pelecehan hak-hak buruh, pembunuhan, intimidasi, menakut-nakuti orang demi kepentingan pribadi atau kelompok dll., semua itu adalah contoh-contoh masalah HAM. Krisis multidimensi (ekonomi, keuangan dll) yang berkepanjangan (sejak pertengahan 1988), banyaknya penganggur dari angkatan kerja, tumbuhnya budaya kekerasan, rawan keamanan, ketidak pastian hukum, merupakan latar belakang masalah-masalah HAM itu. Sedemikian hebatnya jumlah dan kualitas masalah HAM ini sehingga investor asing pun enggan membuka usaha di tanah air.

Serentak dengan maraknya masalah itu juga tumbuh kesadaran rakyat dan kelembagaan masyarakat dan negara mengenai HAM. Karena itu ada Komisi Nasional HAM, banyak LSM bantuan hukum dll. Reformasi mendorong rakyat untuk berani membela hak mereka seperti menuntut hak tanah-tanah mereka dari perusahaan-perusahaan yang konon menguasai aset usaha itu dengan paksa, pengungkapan kasus-kasus yang selama ini sulit dibuka seperti kasus Tanjungpriok, penyerbuan kantor Pusat PDI di Jakarta dll. Semua itu pertanda meningkatnya kesa­daran itu akan HAM.

Batang tubuh UUD 1945 sampai tahun 2000 telah mengalami dua kali perubahan. Perubahan itu melalui keputusan sidang MPR tahun 1999 dan tahun 2000. Dari Sidang Tahunan MPR 2000 penting kita ketahui bahwa Bab X tentang "Warga Negara telah ditambah rumusan tentang HAM (Hak Asasi Manusia) sebanyak 9 pasal, menjadi pasal 28 A-J. Berikut ini kutipan mengenai beberapa pokok untuk diketahui agar kita menyadari hak-hak kita dan hak orang lain dalam kerangka pengamalan Pancasila.

BAB X A Pasal 28 A-I UUD 1945

HAK ASASI MANUSIA

(Hasil Sidang Tahunan MPR 2000)

Pasal

Isi

28 A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

28 B (2)

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

28 C (2)

Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif serta membangun masyarakat, bangsa dan negara.

28 D (1)

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindung­an dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama dan adil di hadapan hukum.

28 E (1)

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.

28 H (2)

Setiap orang berhak untuk memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

28 I (3)

Identitas budaya masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

28 J (2)

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama. Keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Kita menyambut baik perkembangan ini. Dengan demikian sebagai negara kita telah mulai merumuskan paham tentang HAM secara nasional. Secara internasional sebenamya tidak ada rumusan HAM yang disepakati oleh semua negara. PBB menyusun rumusan HAM yang berjudul "Universal Declaration Of Human Rights" (Deklarasi Universal Hak-hak Manusia) tertanggal 10 Desember 1948, terdiri dari 30 pasal. Tetapi rumusan itu tidak bersifat mengikat atau mewajibkan semua negara untuk melaksanakan. Jadi hanya sebagai acuan dan se­suai dengan judul (deklarasi= pernyataan), memang tak lebih dari suatu pernyataan.

Negara-negara mau merumuskan HAM-nya sendiri dengan tekanan berbeda-beda, yaitu hak-hak perorangan warga negara, kepentingan umum (sosial) atau pembangunan. Karena HAM itu universal (berlaku di seluruh dunia), maka paham yang universal itu harus menjadi acuan dalam usaha negara mana pun untuk merumuskan HAM. Tidak boleh sebaliknya, bahwa rumusan universal mengacu ke rumusan nasional tertentu.

Tidak ada HAM yang khas Indonesia, misalnya. Perbedaan satu sama lain hanya terletak pada tekanan. Kepentingan pribadi dan kepentingan umum tidak boleh dipertentangkan tetapi harus diserasikan. Hak selalu berpasangan dengan Kewajiban (dwitunggal). Ada HAM tetapi ada pula Kewajiban Asasi Manusia (KAM). Semua dan setiap orang mempunyai hak itu. Tidak ada alasan untuk saling memaksakan hak dalam kehidupan bersama. Karena itu hak seseorang menimbulkan ke­wajiban untuk menghormati hak orang lain. Hak tanpa kewajiban sama dengan kesewenang-wenangan, kewajiban tanpa hak sama dengan perbudakan. Tidak ada negara yang dapat dibanggakan dalam menghormati HAM. Juga Amerika Serikat, kampiun demokrasi itu, tetap bersiap diskriminatif terhadap bangsa Indian. Demikian juga Australia.

II. PANDANGAN KRISTEN TENTANG HAM

1. HAM Berakar Pada Penciptaan.

HAM ialah hak yang melekat pada diri semua sebagai ciptaan Allah. Karena itu paham/pengertian tentang HAM bersifat universal (sejagat), bukan karangan atau pemberian negara atau segolongan manusia. HAM bukan urusan lokal atau nasional tetapi urusan manusia dari segala generasi, berkebangsaan apa saja, kapan saja, dan untuk semua umur.

2. Martabat Manusia.

Peinikiran tentang HAM berdasarkan atas martabat manusia. Selanjutnya, malang melintangnya masalah HAM juga berintikan pelanggaran atau tidak dihargainya martabat manusia. Martabat, harkat dan marta­bat berarti harga diri. Manusia sebagai ciptaan bermartabat, berbeda dari kayu dan batu. Orang bermartabat sebab ia diciptakan menurut gambar dan rupa Allah (Kej. 1:26). Sesudah kejatuhannya ke dalam dosa, menjadi gambar Allah berarti panggilan (=suruhan) supaya ma­nusia mencerininkanmencerminkan sifat-sifat Allah dalam kehidupannya. Sifat Allah yaitu kasih. Martabat semua orang itu sama. Majikan dan buruh, petani dan presiden, pembantu rumah tangga dan ratu kecantikan, pengamen dan menteri, pengemis atau raja, Kristen atau bukan, semua bermarta­bat sama. Perbedaan sosial dan kedudukan tidak menyebabkan perbedaan martabat. Kepribadian manusia itu berkembang atau berubah. la selalu dalam "proses menjadi" dengan "memakai" potensi dirinya seperti tubuh, pikiran, hati, akal budi, perasaannya secara bebas. Kebebas­an adalah anugerah Allah, merupakan hak paling asasi. Kebebasan itu sangat rawan untuk disalah tafsirkan dan disalahgunakan penguasa. Misalnya, penggusuran tanah-tanah penduduk demi pembangunan. Siapa yang membela haknya dianggap musuh pembangunan. Karena itu kekuasaan haras diatur untuk menghormati hak itu sendiri.

Yang paling memerlukan HAM ialah golongan lemah karena mereka tertindas, tertekan, terintimidasi, dilecehkan, ditakut-takuti. Tetapi penguasa juga memerlukan HAM, karena kekuasaan haras mendatangkan kesejahteraan rakyat. Tidak boleh manusia berlaku sebagai Allah terhadap manusia lainnya (Kel. 20:3). Semua orang, tak terkecuali siapa pun, berada dalam proses "menjadi" untuk memenuhi panggilan Allah. Proses itu seharusnya berlangsung dalam hubungan dialogis antara ma­nusia dengan Allah untuk mencari yang terbaik menurut kehendak Allah mengenai keberadaan manusia dan tujuan hidupnya. Pelanggaran hak manusia oleh manusia sama dengan perlawanan terhadap Allah karena setiap orang diciptakan menurut gambar dan rupa Allah.

3. Tuntutan Yang Holistik.

Tuntutan Allah tentang HAM itu bersifat menyelurah (holistik), dialamatkan kepada dan bersangkut paut dengan:

a. Perorangan (individu);

b. Kelompok (masyarakat, organisasi, negara/pemerintah);

c. Masa depan bersama manusia.

Allah menghendaki agar baik perorangan maupun kelompok, memperjuangkan kesejahteraan bersama sekarang dan masa depan. Seperti telah diuraikan di atas, hak menimbulkan kewajiban. Hak untuk menebang hutan mewajibkan pelakunya untuk menanam pohon/reboisasi. Bila kewajiban ini diabaikan, penebangan hutan mengancam masa de­pan bersama.

4. Beberapa Contoh Hak

a. Kebebasan. Dalam hal ini termasuk kebebasan berpikir dan beragama, menolak diskriminasi/hitoleransi di bidang agama dari pihak mana pun, hak untuk menyiarkan agama (dalam bingkai kerukunan).

b. Hak untuk dilindungi/ditolong bagi orang-orang yang karena keadaannya tidak mampu menolong dirinya misalnya, anak-anak, yatim piatu, jompo, pengungsi, cacat mental, orang gila.

c. Kebebasan untuk tidak dianiaya atau diperlakukan dengan kejam (termasuk di dalam tahanan, penjara dll).

d. Hak untuk menjadi dirinya sendiri di dalam kebersamaan. Orang dapat berbeda-beda dalam gaya, cara hidup dan berbahasa. Mungkin karena alasan budaya dan tradisi atau sebab lain. Termasuk dalam hak ini ialah hak untuk mendidik anak-anaknya menurut agama masing-masing.

e. Hak untuk bekerja. Kerja di sini dipandang sebagai perwujudan
(realisasi) keberadaan (bereksistensi) seseorang. Prestasi kerja adalah kebanggaan atau kepuasan batin. Karena itu kerja tidak hanya dilihat darisudut pandang ekonomi, untuk mencari nafkah misalnya. Kerja itu ada­lah aktualisasi diri. Dari sisi ekonomi, bekerja ia memenuhi kebutuhan hidupnya, mempunyai hak milik dll.

f. Hak untuk menentukan teman hidupnya.

g. Hak untuk mendapatkan pendidikan.

h. Hak untuk berbudaya/mengembangkan kebudayaan.

i. Hak untuk bertanggung jawab.

Sinode GKSBS secara resiniresmi belum merumuskan pandangannya tentang HAM. Maraknya masalah HAM dewasa ini tentu "memaksa" GKSBS untuk merumuskan paham tersebut, menjadi peka dan berbuat banyak menjawab masalah-masalah HAM.

B. POKOK-POKOK DISKUSI

1. HAM dan KAM itu karunia Tuhan, melekat pada penciptaan manusia. Karena itu penghargaan maupun pelanggaran pelecehan itu bukan hanya perkara horisontal (antar manusia, antar golongan). Lebih dari itu. Jelaskan.

2. Sebutkanlah contoh-contoh pelanggaran HAM di daerah kita di sini yang mengancam masa depan masyarakat/bangsa, apa saja dan jelaskan.

3. Gangguan/hambatan kebebasan beragama apakah termasuk masalah HAM? Jelaskan dari sudut Bab X A UUD 1945.

4. Bagaimana pandangan dan sikap Saudara mengenai jawaban no. 2 dan 3 tersebut di atas? Jelaskan.

Tidak ada komentar: